:PNS yang tersebut namanya diatas sepanjang pengetahuan kami tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang maupun berat sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No. 30 Tahun 1980
Senin, 18 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

1 komentar:
caba
Posting Komentar